Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 261 tahun 1982 tentang ketentuan bentuk dan penggunaan stempel jabatan, stempel dinas, kop naskah dinas dan papan nama instansi di lingkungan organisasi pemerintah daerah dan wilayah. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.
Chicago Style CitationKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 261 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Bentuk Dan Penggunaan Stempel Jabatan, Stempel Dinas, Kop Naskah Dinas Dan Papan Nama Instansi Di Lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah Dan Wilayah. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.
MLA CitationKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 261 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Bentuk Dan Penggunaan Stempel Jabatan, Stempel Dinas, Kop Naskah Dinas Dan Papan Nama Instansi Di Lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah Dan Wilayah. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.