Keamanan, K. K. B. P. d. (2004). Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Chicago Style CitationKeamanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat/ Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, 2004.
MLA CitationKeamanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat/ Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, 2004.