Text this: Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahanatas Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah