Text this: Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetudjuan Perdjandjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakjat Tiongkok Mengenai Soal Dwi Kewarganegaraan (Undang-Undnag No.2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No.5)