Khoerunisa, N. (2009). Upaya Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan/ JKP3 dalam Mengadvokasi Amandemen Undang-Undang Perkawinan guna Mengimplementasikan Pasal 16 Hukum CEDAW.
Chicago Style CitationKhoerunisa, Nisa. Upaya Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan/ JKP3 Dalam Mengadvokasi Amandemen Undang-Undang Perkawinan Guna Mengimplementasikan Pasal 16 Hukum CEDAW. 2009.
MLA CitationKhoerunisa, Nisa. Upaya Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan/ JKP3 Dalam Mengadvokasi Amandemen Undang-Undang Perkawinan Guna Mengimplementasikan Pasal 16 Hukum CEDAW. 2009.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.