Hermansyah. (2005). Hukum perbankan nasional Indonesia: Ditinjau menurut undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998, dan undang-undang no.23 tahun 1999 j.o. undang-undang no.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, serta undang-undang no.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (OJK) (edisi kedua). Jakarta:Kencana.
Chicago Style CitationHermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Ditinjau Menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, Dan Undang-undang No.23 Tahun 1999 J.o. Undang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, Serta Undang-undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (edisi Kedua). Jakarta:Kencana, 2005.
MLA CitationHermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Ditinjau Menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, Dan Undang-undang No.23 Tahun 1999 J.o. Undang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, Serta Undang-undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (edisi Kedua). Jakarta:Kencana, 2005.