Text this: Hukum perbankan nasional Indonesia: ditinjau menurut undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998, dan undang-undang no.23 tahun 1999 j.o. undang-undang no.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, serta undang-undang no.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (OJK) (edisi kedua)