Rachman, N. F. (2014). Masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya memahami secara konekstual putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia atas perkara nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta:Insist Press.
Chicago Style CitationRachman, Noer Fauzi. Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya Memahami Secara Konekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta:Insist Press, 2014.
MLA CitationRachman, Noer Fauzi. Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya Memahami Secara Konekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta:Insist Press, 2014.