APA Citation

Rachman, N. F. (2014). Masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya memahami secara konekstual putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia atas perkara nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta:Insist Press.

Chicago Style Citation

Rachman, Noer Fauzi. Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya Memahami Secara Konekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta:Insist Press, 2014.

MLA Citation

Rachman, Noer Fauzi. Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya Memahami Secara Konekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta:Insist Press, 2014.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.