ISWANTO. (2002). Restitusi kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat pada tindak pidana lalu lintas jalan. [Tidak Terdaftar].
Chicago Style CitationISWANTO. Restitusi Kepada Korban Mati Atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan. [Tidak Terdaftar], 2002.
MLA CitationISWANTO. Restitusi Kepada Korban Mati Atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan. [Tidak Terdaftar], 2002.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.