Text this: Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya : keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan keputusan bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 23 thn 2003, nomor 21 thn 2003