INDONESIA [Kementrian Dalam Negeri]. (2011). Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 3 tahun 2008, nomor: KEP-033/A/34/6/2008, nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri.
Chicago Style CitationINDONESIA [Kementrian Dalam Negeri]. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung Dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/34/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota Dan Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri, 2011.
MLA CitationINDONESIA [Kementrian Dalam Negeri]. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung Dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/34/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota Dan Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri, 2011.