Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 3 tahun 2008, nomor : KEP-033/A/34/6/2008, nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat
Main Author: | INDONESIA [Kementrian Dalam Negeri] |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
Jakarta
Kementrian Dalam Negeri
2011
|
Subjects: |