Text this: Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 3 tahun 2008, nomor : KEP-033/A/34/6/2008, nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat