Summary: |
Sejak periode awal internet berkembang menjadi sebuah entitas mandiri, slogan yang kerap terdengungkan adalah lingkungan tanpa batas, tanpa tuan, bebas dan merdeka dari segala macam aturan. Dalam dunia tersebut , semua orang dapat menjadi dirinya sendiri atau malah menjadi sosok lain, berinteraksi bebas tanpa batas geografis, gender, ras, dan nyaris tanpa sentuhan hukum yang mengatur , Namun dalam perkembangannya , lompatan demi lompatan inovasi digital yang ada juga menimbulkan fenomena kejahatan digital yang bentuk dan caranya terus bertransformasi menjadi lebih rumit dan semakin merugikan. Fenomena tersebut yang kemudian memaksa negara-negara pengguna teknologi siber dan digital untuk membentuk aturan dan perundang-undangan yang melindungi kepentingan setiap individu yang menggunakan jaringan tersebut sekaligus menekan angka kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan.
|