Summary: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana “Transaksi
Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Hasanah pada BNI Syariah Cabang
Yogyakarta ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dan Peraturan
Bank Indonesia (PBI)â€. Responden pada penelitian ini adalah internal bank
(karyawan BNI Syariah) dan eksternal bank (nasabah BNI Syariah) pembiayaan
kepemilikan emas iB Hasanah. Dalam penelitian ini jumlah responden 5 orang (2
karyawan dan 3 nasabah).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh langsung dari internal dan eksternal bank BNI Syariah dengan
menggunakan teknik wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dari bahan
kepustakaan.
Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa transaksi
pembiayaan kepemilikan emas iB Hasanah pada BNI Syariah Cabang Yogyakarta
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dan sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia (PBI).
Kata Kunci : Transaksi Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Hasanah, BNI
Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, Peraturan Bank Indonesia (PBI).
|