Summary: |
INTISARI
Penelitian ini bertujuan, pertama menjelaskan perubahan daerah pemilihan pada
pemilihan umum legislatif 2014 di Kabupaten Bulungan, yang kedia menjelaskan
faktor-faktor perubahan daerah pemilihan pemilu 2014.
Penelitian ini lebih kepada penelitian lapangan dengan bantuan studi
kepustakaan dan informasi dari Internet sebagai penunjang. Vtetode penelitian yang
dipakai adalah penelitian survei yang bersifat deskriptif-eksploratif. Faktor-faktor
yang mempengaruhi perubahan daerah pemilihan antara lain : pertama, alasan
Filosofi, kedua, alasan politis, dimana ada prinsip-prinsip yang bermakna politis,
yakni : Berkesinambungan, Kesetaraan Suara, Integralitas Wiluyuh, dan Kohesivitas,
ketiga, alasan yuridis, keempat, alasan sosio psikologis , kelima, alasan akademis
komparatif
Daerah pemilihan di Kabupaten Bulungan setiap pemilihan umurn selalu
berubah, Pemilu 2004 dimarta daerah pemilihan terdiri diri dua daerah pemilihan
yaitu D_apil l;a1e mencakup 5 Kecamatan: Tanjung Selor, Tanjung palai Tanjung
Palas utara, Tanjung Palas Tengah dan Tanjung palas Timur, bufl Ir mefiputi g
Kecamatan : Tanjung Palas Barat, peso, peso Hilir, sekatak, Sesayap, sesayap hilir,
Bnnyu dan Tanah Lia. Pemilu 2009 berubah lagi menjadi tiga-dierah pemitihon
antara lain, Dapil 1 mencakup 3 Kecamatan: Tanjung Selor, Tanjung plalas serta
Tanjung Palas Timur, Dapil2 meliputi 3 Kecamatan : Tanjung Palas Baiat, peso dan
Peso Hilir, Dapil 3 Meliputi 4 Kecamatan : Tanjung palas tengah, Tanjung palas
utara, Sekatak dan Kecamatan Bunyu dan pada pemilu 2014 yang aian
*datang
berubah lagi menjadi tiga daerah pemilihan dimana Kecamatan Tanjung palas yang
semula di Dapil I berpindah ke Dapil II yang masing-masing dapat Aiiihat sebagar
berikut: Dapil I Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Falas Timur, Dapil 2
menjadi Kecamatan Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso dan Peso Hilir, Dapil
3 Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Tanjung palas lJtara, Sekatak dan Bunyu.
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang disampaikan, akhirnya oleh Kpu
ditetapkan dan disetujui usulan 3 ( tiga ) daerah pe*ilihan tersebutj sebagaimana
dengan keputusan KPU Nomor 115/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang pJretapan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DpRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam pemilihan Umum Tah; 2014 Di
Wilayah Kalimantan Timur. Dengan adanyapenetapan ini berdampak kepada adanya
keseimbangan suara di setiap daerah pemilihan sehingga tidak Lgi teiadi adanya
keterwakilan satu kelompok dari satu daerah pemilihan.
Kata Kunci : Perubahan, Daerah Pemilihan
|