Peran Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaiakan konflik Pertanahan pada tahun 2000-2013 (Studi kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul).

Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Disamping tanah mempunyai nilai ekonomis yang berfungsi sosial, oleh karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan untuk kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan mendapat ga...

Full description

Main Author: Herwanda
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH 13 UMY 082 2013
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=36208
PINJAM
Summary: Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Disamping tanah mempunyai nilai ekonomis yang berfungsi sosial, oleh karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan untuk kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan mendapat ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga akan berbentuk tanah atau fasilitas lain. Beberapa permasalahan tanah bisa diselesaikan dengan baik oleh kantor pertanahan (BPN) melalui’’ Mediasi’’. Mediasi adalah salah satu dari bagian dari alternatife penyelesaian sengketa (APS) disamping negosiasi, arbitrase, dan pengadilan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kantor pertanahan dalam menyelesaikan konflik pertanahan dikantor pertanahaan Kabupaten Bantul dan analisa yang dilakukan oleh kantor pertanahan dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan pada tahun 2000-2013 dikantor pertanahan Kabupaten Bantul. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dan teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil: 1) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa dan konflik suatu permasalahan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa konflik. 2) Hambatan dalam penyelesaian konflik pertanahan dikantor pertanahan Kabupaten Bantul ini dalam mengenai tekhnis penyelesaian tidak ada, Tetapi hambatan dari lembaga yang berkaitan dengan belum adanya SPPT PBB (surat pembayaran pajak tanah bumi dan bangunan) dan mengenai hambatan hubungan lemahnya koordinasi antar unit kerja yang berkaitan dengan pengolahan data, sedangkan hambatan SDM kurangnya petugas ukur yang akan berpengaruh terhadap capaian kinerja, hambatan dari masyarakat sulit untuk melengkapi persyaratan pendaftaran kekantor pertanahan, hambatan obyek sengketa masih kurangnya SDM baik secara kuantitas maupun kualitas untuk melaksanakan pelayanan informasi pertanahan, alokasi biaya terlalu mahal, keterbatasan waktu.
Physical Description: 83 hal
ISBN: SKR FH 82