Analisis praktik denda pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mitra Cahaya Indonesia Diukur melalui p[erspektif Hukum Islam.

Praktik penerapan pelaksanaan denda merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah. Permasalahan mengenai pelaksanaan penerapan denda pada pembiayaan bermasalah tersebut seolah menjadi hal yang tidak pernah habis untuk dibahas. P...

Full description

Main Author: Santoso
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: EPI 13 UMY 139 2013
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=36254
PINJAM
Summary: Praktik penerapan pelaksanaan denda merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah. Permasalahan mengenai pelaksanaan penerapan denda pada pembiayaan bermasalah tersebut seolah menjadi hal yang tidak pernah habis untuk dibahas. Penelitan ini merupakan penelitian lapangan dengan populasi dan sampelnya adalah BPRS Mitra Cahaya Indonesia dan Nasabah yang melakukan pembiayaan di BPRS Mitra Cahaya Indonesia, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menilai tentang permasalahan yang menjadi objek penelitian. Dalam penelitian ini mengunakan teori yang dipakai oleh Fatwa DSN MUI dan Al-Maslahah yaitu tercapainya nilai-nilai ajaran islam, yang berupa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Pembahasan terhadap masalah sanksi denda ini, dapat disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang ada terletak pada beberapa faktor, Dalam hal ini BPRS Mitra Cahaya Indonesia dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan memberikan keluasan dan kelonggaran dengan melihat faktor yang menjadi sebab masalah pembiayaan tersebut. Hasil penelitian di BPRS Mitra Cahaya Indonesia menunjukkan bahwa sanksi denda dilakukan bagi nasabah yang mampu tapi sengaja menunda-nunda pembayaran atau tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi pembayaran. Adapun penggunaan dana hasil denda tidak digunakan untuk penghasilan bank akan tetapi diperuntukan sebagai dana social (Infaq dan Shadaqah). Dan tinjauan dari pasal-pasal denda dalam akad pembiayaan sudah sesuai dengan hukum Islam karena sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI. Keyword: Maslahah (manfaat), Ta’zir (menghukum) Denda (sanksi), Preskripktif (penilaian), BPRS MCI, Fatwa DSN MUI
Physical Description: 65 hal
ISBN: SKR FAI 139