Kepemimpinan Perempuan dalam perspektif Hukum Islam (Studi komparasi antara Majelis Tarjih dan Forum Bahtsul Masail).

ABSTRAK Pada masa kehidupan Rasulullah SAW segala permasalahan umat dapat diselesaikan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Lain halnya dengan generasi ketika beliau telah tiada, tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan Al- Qur'an dan As Sunnah saja. Hal ini terjadi karena proses...

Full description

Main Author: Abdul Hamid Tarwaca R
Format: Thesis S2
Language: Bahasa Indonesia
Published: MSI 13 UMY 586 2013
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=36480
PINJAM
Summary: ABSTRAK Pada masa kehidupan Rasulullah SAW segala permasalahan umat dapat diselesaikan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Lain halnya dengan generasi ketika beliau telah tiada, tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan Al- Qur'an dan As Sunnah saja. Hal ini terjadi karena proses perubahan dan pembaharuan dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum dan perundangundangan yang merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan manusia. Perubahan hukum dan pembaharuan undang-undang termasuk hukum Islam, merupakan konsekuensi logis dari perubahan norma dan pergeseran nilai yang te4adi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang selalu berubah. Dan hukum Islam atau fiqih Islam yang mempunyai daya elastis memberikan ruang gerak yang memadai bagi kernungkinan terjadi perubahan hukum kapanpun dan dimanapun melalui saran ijtihad dalam menyelesaikan berbagai permasalahan umat. Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama adalah corak lokal fiqh Indonesia yang merupakan hasil ijtihad para ulama dan kelahirannya untuk merespon sebagian permasalahan umat di atas. Dari ketentuan hukum baru itu ada yang sepertinya menyimpang dari ketentuan umum, namun bersifat kompromistis, bahkan ada rumusan hukum seakan-akan bertentangan dengan nash. Secara historis penyimpangan hukum seperti ini telah dilakukan para ulama dulu, dengan motivasi terwujudnya kemaslahatan umat. Penelitian ini mencoba menganalisis model pendekatan istinbath hukum Islam yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Forum Bahtsul Masail tentang kebolehan perempuan menjadi pemimpin baca presiden. Putusan Tarjih Adabul Mar'ah fil Islam pada tahun 1972 Mll382 H, Wiradesa, selanjutnya diperkuat Putusan Tarjih di Garut pada tahun 1976M/1398 H, bahwa perempuan wajib ikut dalam omar ma'ruf nahi mungkar dalam hal ini masalah kenegaraan dan politik (badan legislatif dan DPR) tertuang dalam bab VIII dan bab VIII menggambarkan apresiasi Tarjih terhadap kebolehan perempuan menjadi pemimpin, yang dengan jelas fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan tidak ada dalil yang merupakan nash pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Menjadi pemimpin merupakan lahan beramal shalih bagi laki-laki dan perempuan Islam. Adapun firman Allah SWT dalam QS An-Nisa, 4:34 hanya urusan privat rumah tangga, ayat tersebut dinyatakan tidak mencakup kepemimpinan dalam wilayah publik dan kemasyarakatan. Sedang fatwa Forum Bahtsul Masail NU pada tahun 1961 M / l38l H menolak perempuan menjadi pemimpin sesuai dengan mazhab Syaf i, Maliki, Hanbali. Adapun Hanafi boleh dalam urusan harta, Ibnu Jarir membolehkan dalam semua urusan. Selanjutnya Forum Bahtsul Masail pada tahun t997 M I 1418 H, kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muktamar NU ke XXX tahun 1999Mll4l5H di Lirboyo Kediri, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk mengabdi pada nusa, bangsa, agam4 bila perempuan tersebut dipandang mampu dan memiliki kapabilitas untuk menduduki peran sosial dan Dengan demikian menurut penulis kepemimpinan perempuan diperbolehkan temyata sangat relevan dengan perubahan sosial. Dan perubahan serta pembaharuan hukum itu bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia semaksimal mungkin yang merupakan maqasid asy syariah. Kata kunci: Kepemimpinan, Perempuan, Maqasid asy Syariah vl
Physical Description: 124 hal
ISBN: TES MSI 586