PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN SITUS DAN BENDA CAGAR BUDAYA SOKOLIMAN DI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL

Abstrak Perlindungan terhadap benda sejarah dan purbakala dimaksudkan untuk menghindari kerusakan dan pencemaran lingkungan terutama untuk menjaga kelanggengan dan kelestarian situs-situs sejarah agar tetap ada dan dapat dinikmati sampai generasi yang akan data...

Full description

Main Author: Wiwin Hapsari
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: 2009
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=40041
PINJAM
Summary: Abstrak Perlindungan terhadap benda sejarah dan purbakala dimaksudkan untuk menghindari kerusakan dan pencemaran lingkungan terutama untuk menjaga kelanggengan dan kelestarian situs-situs sejarah agar tetap ada dan dapat dinikmati sampai generasi yang akan datang. Peninggalan masa lampau atau herritage merupakan warisan leluhur bangsa yang berkaitan erat dengan masa kini, dengan menggali sejarah dapat kita ketahui kebudayaan masa lalu nenek moyang kita.