PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN SITUS DAN BENDA CAGAR BUDAYA SOKOLIMAN DI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL
Abstrak Perlindungan terhadap benda sejarah dan purbakala dimaksudkan untuk menghindari kerusakan dan pencemaran lingkungan terutama untuk menjaga kelanggengan dan kelestarian situs-situs sejarah agar tetap ada dan dapat dinikmati sampai generasi yang akan data...
Main Author: | Wiwin Hapsari |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
2009
|
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=40041 |
Summary: |
Abstrak
Perlindungan terhadap benda sejarah dan purbakala dimaksudkan untuk menghindari kerusakan dan pencemaran lingkungan terutama untuk menjaga kelanggengan dan kelestarian situs-situs sejarah agar tetap ada dan dapat dinikmati sampai generasi yang akan datang.
Peninggalan masa lampau atau herritage merupakan warisan leluhur bangsa yang berkaitan erat dengan masa kini, dengan menggali sejarah dapat kita ketahui kebudayaan masa lalu nenek moyang kita.
|
---|