ANALISIS PROSES PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2007-2011

SINOPSIS Pasal 150 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No. 32 Tahun 2004 men...

Full description

Main Author: Khardi MS
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: 2009
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=42404
PINJAM
Summary: SINOPSIS Pasal 150 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang