PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN BENDA-BENDA CAGAR BUDAYA

ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Walaupun dalam Undang-undang tersebut telah terdapat sanksi pidana penjara dan denda bagi yang melanggar ketentuan tentang Benda Cagar budaya tetapi...

Full description

Main Author: Tantri Lesmono
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: 2009
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=42544
PINJAM
Summary: ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Walaupun dalam Undang-undang tersebut telah terdapat sanksi pidana penjara dan denda bagi yang melanggar ketentuan tentang Benda Cagar budaya tetapi kasus pencurian benda cagar budaya masih banyak terjadi. Selama 1990-2002 terjadi 129 kasus yang terdata oleh Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Dari sekia