Summary: |
"kejahatan dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri" ungkapan sederhana
dari Prof. J. E. Sahetapy tersebut merupakan cerminan dari lahirnya kejahatan
mayantara sebagai sisi negatif dari dampak perpaduan teknologi komputer,
teknologi informasi dan teknologi komunikasi yang kian canggih, yang pada
perkembangannya disaat sekarang ini telah memiliki peranan yang sangat besar
disetiap aspek kehidupan masyarakat. Kejahatan ini memiliki karakter yang jauh
berbeda dibandingkan dengan kejahatan lain pada umumnya. Sifatnya yang tidak
mengenal batas dan cenderung melintasi batas-batas yurisdiksi suatu wilayah
kedaulatan hukum menjadikannya sebagai salah satu kejahatan yang mendapatkan
perhatian luas masyarakat internasional yang akhirnya menempatkannya sebagai
salah satu kejahatan lintas negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI) selaku salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia, didaulat untuk
memerangi tindak kejahatan ini.
Kata Kunci: Teknologi, Kejahatan, Yurisdiksi, Internasional, POLRI
|