Manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Di RSUD Panembahan Senopati Bantul tahun 2012.

*78 Mayoritas rumah sakit di Indonesia kurang memperhatikan masalah pengelolaan limbah rumah sakit khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan alasan tidak memiliki lahan pengelolaan limbah yang cukup hingga alasan mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk mengelola limbah B3, sehingga...

Full description

Main Author: Novi Arizoni
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: IPEM 14 UMY 078 2014
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=48806
PINJAM
Summary: *78 Mayoritas rumah sakit di Indonesia kurang memperhatikan masalah pengelolaan limbah rumah sakit khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan alasan tidak memiliki lahan pengelolaan limbah yang cukup hingga alasan mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk mengelola limbah B3, sehingga banyak yang membiarkan Iimbah B3 dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah akhir, dan jika masyarakat sekitarnya terkontaminasi akan sangat berbahaya dan menimbulkan masalah kesehatan baru diantaranya tetanus, infeksi, pencemaran udara dan pencemaran air tanah ataupun sanitasi air di sekitarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbah B3 di RSUD Panembahan Senopati Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 tahun 2011 dan mengetahui apakah pengelolaan limbah B3 di RSUD Panembahan Senopati Bantul sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 tahun 2011. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode perbandingan tetap. Tahapan dalam metode ini terdiri dari reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi, dan penyusunan hipotesis kerja. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara yang terdiri dari 6 narasumber, observasi, dan dokumentasi meliputi data yang terkait dengan strategi kebijakan pemerintah Kabupaten Bantul terkait pengelolaan limbah B3 di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Hasil penelitian ini menuynjukkan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Panembahan Senopati Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 tahun 2011 terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu: Perencanaan yang terdiri dari rencana pengelolaan limbah dan instalasi pengelolaan limbah, Pembagian kerja (job description) yang terdiri dari humas dan unit pengelola limbah, Adanya proses reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 dan Adanya pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 secara langsung dan tidak langsung. Melihat hasil penelitian tersebut, maka peneliti memberikan saran untuk; mempertahankan sistem pengelolaan limbah B3 yang sudah berlaku selama ini, akan lebih baik lagi jika dapat mengelola limbah B3 secara mendiri supaya dapat menekan biaya pengelolaan limbah dan bagi para peneliti lain yang ingin mengambil judul denga tema yang sama yaitu pengelolaan limbah B3 agar tetap mengacu pada penelitian sebelumnya.
Physical Description: 79 hal
ISBN: SKR FISIP 78