Hukum Pertambangan

Dalam konteks, hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. Di Indonesia , pemegang hak...

Full description

Main Author: Sutedi Adrian
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Sinar Grafika 2012
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=50544
PINJAM
Summary: Dalam konteks, hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. Di Indonesia , pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisahan yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas bahan galian yang ada di bawahnya. Pemberian hak aats tanah kepada seseorang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat di bawah tanah tersebut.
Physical Description: xii +346 hlm,23 cm
ISBN: ISBN:978-979-007-395-1