IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013

Pembangunan perumahan di kawasan pinggiran kota merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pemukiman yang semakin meningkat mengingat kawasan kota sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pembangunan. Kabupaten Bantul merupakan salah satu daerah pembangunan perumahan tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta,...

Full description

Main Author: Arni Novianawati
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: 2014
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=51370
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:51370
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:513702021-06-16T13:06:08ZIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013Arni NovianawatiKeywords: implementation of public policy, housing developmentPembangunan perumahan di kawasan pinggiran kota merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pemukiman yang semakin meningkat mengingat kawasan kota sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pembangunan. Kabupaten Bantul merupakan salah satu daerah pembangunan perumahan tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, dikarenakan banyak kecamatan – kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta atau area KPY (Kawasan Perkotaan Yogyakarta), salah satunya terjadi di Kecamatan Banguntapan. Kecamatan Banguntapan dengan pembangunan perumahan tertinggi dari kecamatan-kecamatan lain diharapkan dapat mengembangkan pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang yang ada. Masih ada kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pembangunan perumahan yang ada di Kecamatan Banguntapan yakni proses pembuatan Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Banguntapan belum selesai. Dalam penelitian ini, penulis menitikbertakan bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pembangunan perumahan di kecamatan Banguntapan melalui Perda Nomor 05 Tahun 2013 dan faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan Perda Nomor 05 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, yakni dengan memberikan pertanyaan secara langsung dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, Bappeda Bantul, Dinas Perizinan dan Camat Banguntapan. Data yang didapatkan kemudian diolah, ditelaah serta dianalisis agar mendapatkan gambaran yang jelas dan sistematis Dari hasil penelitian pengembang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan di Kecamatan Banguntapan sudah sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Implementasi Perda Nomor 05 Tahun 2013 yang saat ini dijalankan adalah mengenai pelaksanaan lokasi pembangunan perumahan, pelaksanaan prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum perumahan, dan penyelenggaraan perumahan. Namun masih belum maksimal dalam menjalankan perda tersebut terkait penyerahan prasarana, sarana lingkungan serta utilitas umum perumahan ke pemerintah daerah sampai saat ini belum dijalankan. Pelaksana implementasi kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Bantul oleh SKPD terkait yang terbentuk dalam BKPRD Kabupaten Bantul. Selain itu BKPRD adalah sebagai tim pendukung pelaksanaan RDTRK Banguntapan. Saran terkait implementasi kebijakan pembangunan perumahan di Kecamatan Banguntapan yakni merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera diselesaikan pembuatan Perda RDTRK Banguntapan agar pertumbuhan perumahan baru di Banguntapan dapat terkontrol. 2014Skripsi S1xxxBahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=51370
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Keywords: implementation of public policy, housing development
spellingShingle Keywords: implementation of public policy, housing development
Arni Novianawati
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
description Pembangunan perumahan di kawasan pinggiran kota merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pemukiman yang semakin meningkat mengingat kawasan kota sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pembangunan. Kabupaten Bantul merupakan salah satu daerah pembangunan perumahan tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, dikarenakan banyak kecamatan – kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta atau area KPY (Kawasan Perkotaan Yogyakarta), salah satunya terjadi di Kecamatan Banguntapan. Kecamatan Banguntapan dengan pembangunan perumahan tertinggi dari kecamatan-kecamatan lain diharapkan dapat mengembangkan pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang yang ada. Masih ada kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pembangunan perumahan yang ada di Kecamatan Banguntapan yakni proses pembuatan Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Banguntapan belum selesai. Dalam penelitian ini, penulis menitikbertakan bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pembangunan perumahan di kecamatan Banguntapan melalui Perda Nomor 05 Tahun 2013 dan faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan Perda Nomor 05 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, yakni dengan memberikan pertanyaan secara langsung dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, Bappeda Bantul, Dinas Perizinan dan Camat Banguntapan. Data yang didapatkan kemudian diolah, ditelaah serta dianalisis agar mendapatkan gambaran yang jelas dan sistematis Dari hasil penelitian pengembang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan di Kecamatan Banguntapan sudah sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Implementasi Perda Nomor 05 Tahun 2013 yang saat ini dijalankan adalah mengenai pelaksanaan lokasi pembangunan perumahan, pelaksanaan prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum perumahan, dan penyelenggaraan perumahan. Namun masih belum maksimal dalam menjalankan perda tersebut terkait penyerahan prasarana, sarana lingkungan serta utilitas umum perumahan ke pemerintah daerah sampai saat ini belum dijalankan. Pelaksana implementasi kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Bantul oleh SKPD terkait yang terbentuk dalam BKPRD Kabupaten Bantul. Selain itu BKPRD adalah sebagai tim pendukung pelaksanaan RDTRK Banguntapan. Saran terkait implementasi kebijakan pembangunan perumahan di Kecamatan Banguntapan yakni merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera diselesaikan pembuatan Perda RDTRK Banguntapan agar pertumbuhan perumahan baru di Banguntapan dapat terkontrol.
format Skripsi S1
author Arni Novianawati
author_sort Arni Novianawati
title IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
title_short IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
title_full IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
title_fullStr IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
title_full_unstemmed IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
title_sort implementasi kebijakan pemerintah kabupaten bantul dalam pembangunan perumahan berdasarkan perda nomor 5 tahun 2013
publishDate 2014
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=51370
isbn xxx
_version_ 1702748525257818112
score 14.79448