Summary: |
Sebagai daerah otonom baru yang terbentuk tahun 2001, Pemerintah
Kota Baubau melakukan penataan terhadap ruang diwilayahnya, penataan ruang
sendiri pada dasarnya merupakan perubahan yang disengaja kearah kehidupan
yang lebih baik. Langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau yaitu
dengan membentuk Perda No. 02 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Baubau, yang mana penggunaan lahan dalam
pengembangan wilayahnya dibagi dalam 6 (enam) bagian wilayah kota (BWK)
dengan tujuan agar terjadi pemerataan pertumbuhan kota diseluruh wilayah Kota
Baubau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi
Perda No. 02 Tahun 2004 Tentang RTRW (Studi Penggunaan Lahan dalam
Pengembangan Wilayah), faktor penghambat dan dampak implementasi Perda
No. 02 Tahun 2004 Tentang RTRW Kota Baubau (Studi Penggunaan Lahan
dalam Pengembangan Wilayah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu deskriptif kualitatif yaitu suatu metode yang menggambarkan secara faktual
implementasi Perda No. 02 Tahun 2004 RTRW Kota Baubau dengan
menganalisis data yang diperoleh dilapangan baik data sekunder yang berupa
perundang-undangan, literatur, dan bahan bacaan lainnya yang terkait dengan
penelitian ini, maupun data primer dari informan penelitian. Adapun cara
pengumpulan datanya dilakukan dengan menggunakan metode kuesioner,
wawancara, dokumentasi dan studi pustaka yang dianalisis dengan metode
analisis stakeholder, delphi dan GIS.
Menggunakan kombinasi teori implementasi kebijakan Edward III dan
Grindle, hasil penelitian ini menunjukkan dari segi konten kebijakan masih
terdapat masalah sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Kota Baubau,
masyarakat dan swasta sedangkan dari segi konteks kebijakan terdapat berbagai
kepentingan dari berbagai stakeholder yang terlibat. Dengan menggunakan
analisis Delphi diketahui jika faktor wilayah (SDM, Ekonomi, Lokasi, sarana dan
prasarana), dan faktor kebijakan pemerintah (konteks dan konten kebijakan)
memiliki pengaruh untuk menghambat implementasi Perda No. 02 Tahun 2004
Tentang RTRW Kota Baubau, meskipun dengan persentase yang tinggi maupun
rendah. Sementara dampak implementasi Perda No. 02 Tahun 2004 Tentang
RTRW Kota Baubau yaitu adanya pemerataan persebaran penduduk,
perlindungan kawasan sumber air baku, adanya pengaturan kepadatan dan
ketinggian bangunan serta adanya penanganan terhadap lingkungan. Didasarkan
pada indikasi tahapan pembangunan RTRW, pelaksanaannya belum merata
karena masih ada beberapa sektor/subsektor yang belum terbangun di BWK V
dan VI.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Tata Ruang, Penggunaan lahan
|