Memberantas korupsi bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Sebagai Ediis kedua, buku ini bukan hanya isi yang mengalami perubahan atau penambahan , tetapi judul buku juga dilakukan revisi agar sesuai dengan isi buku setelah perubahan/penambahan. Dilakukannya revisi buku ini sebagai implikasi diundangkannya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan Tindak...

Full description

Main Author: Djaja, Ermansjah
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Sinar Grafika 2008
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=51579
PINJAM
Summary: Sebagai Ediis kedua, buku ini bukan hanya isi yang mengalami perubahan atau penambahan , tetapi judul buku juga dilakukan revisi agar sesuai dengan isi buku setelah perubahan/penambahan. Dilakukannya revisi buku ini sebagai implikasi diundangkannya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (LN RI Tahun 2009 Nomor 155, TLN RI Nomor 5074). Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memurus perkara tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK , dilakukan penuntutan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten / kota dan untuk pertama kali dibentuk di setiap pengadilan negeri di ibukota provinsi, pada tahun 2010n telah dibentuk di 7 ibu kota provinsi yaitu bandung, Semarang , Surabaya , Medan, Palembang, Samarinda, dan Makassar.
Physical Description: xiv, 556 hlm.;23 cm
ISBN: ISBN:979-007-226-0