Summary: |
*203 Pola koordinasi stake holder dilakukan melalui dewan pertimbangan pelestarian warisan budaya kotaYogyakarta (DP2WB),yang merupakan bentuk dari manajemen sinergis dengan membagi pola umum pengelolan bentuk pusaka menjadi pusaka ragawi dan non ragawi; dalam menjalankan progeram pelestarian cagar budaya mengikuti pola piagam pelestarian kota pusaka Indonesia yang terdiri dari 8 (delapan), instumen penyusunan rencana pengelolaan kota pusaka yang berisi 1) Kelembagan dan tata kelola, 2) invenarisasi dan dokumentasi, 3) Informasi,edukasi,dan promosi, 4) ekonomi pusaka, 5) pengolahan resiko bencana pada kota pusaka, 6) Pengembangan kehidupan budaya masyarakat, 7) penataan ruangdan sarana-persarana, 8) oleh desen bentuk;sedangkan dalam menjalankan rencana tata ruang wilayah Yogyakarta, Keraton menjadi pusat (kosenterasi)pembangunan dengan menekankan pada citera yang melambangkan nilai teologis,etis,etiketis,dan estetis. Dengan kata lain, pembangunan fisik menekankan pada ke khas-an Yogyakarta (kawasan)
|