Summary: |
*28 Hasil penelitian Tujuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas adalah untuk mendapat pembinaan dan pembelajaran. Pemidanaan diharapkan agar anak lebih berhati-hati serta tidak melakukan tindak pidana kembali dikemudian hari, selain itu pemidanaan bertujuan untuk mencari jalan terbaik agar tercapainya keadilan, namun harus mengutamakan kepentingan terpidana yang masih anak-anak. Pedoman pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas sebelum berlakunya UU Nomor11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih menggunakan UU Peradilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 tetapi hakim dapat menerapkan diversi sebagai pertimbangan dengan melakukan penafsiran futuristik dengan menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rekomendasari penelitian ini bagi pembuat Undang-Undang seyogyanya ketentuan diversi di upayakan di tahapan penyidikan, dan apabila kesepakatan diversi tercapai hasilnya bukan (penetapan) yang merupakan produk hukum dan menimbulkan akibat hukum, akan tetapi cukup sebuah perjanjian yaitu dengan merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlu segera dibentuk peraturan pemerintah terkait Pengaturan pedoman pelaksanaan diversi, tata cara diversi, dan koordinasi pelaksanaa diversi sebagai penunjang Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mencerminkan prinsip perlindungan anak
|