ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT BAGI PASIEN SAKIT JIWA DI RUMAH SAKIT JIWA GHRASIA PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA
*98 Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang dapat menjamin para pihak sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak. Dan salah satu bentuk perlindungan hukum ini yaitu disepakatinya surat perjanjian informed consent. Dan dalam pemberian informed consent terhadap pasien yang mengalami gangguan jiwa...
Main Author: | Yaya Bahtiar |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FH 14 UMY 098
2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=53040 |
Summary: |
*98 Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang dapat menjamin para pihak sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak. Dan salah satu bentuk perlindungan hukum ini yaitu disepakatinya surat perjanjian informed consent. Dan dalam pemberian informed consent terhadap pasien yang mengalami gangguan jiwa, Undang-undang telah mengatur bahwa pasien yang terganggu jiwanya karena penyakit, dapat mewakilkan persetujuan informed consent kepada pihak keluarga atau pengampunya, namun bagaimana dengan pasien rawat inap dan pasien sakit jiwa yang tidak ada pihak keluarganya yang mendampingi atau bahkan tiba-tiba harus mendapat tindakan medik yang beresiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan raganya. |
---|---|
Physical Description: |
114 hal |
ISBN: |
SKR FH 98 |