DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
*93 Hukum perjanjian bersifat terbuka atau mempunyai suatu asas kebebasan berkontrak, artinya kebebasan yang diberikan seluas luasnya kepada siapa saja, asalkan tidak melanggar undang undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Para pembuat perjanjian boleh membuaat ketentuan ketentuan sendiri yang me...
Main Author: | Melda Meilani Sahubawa |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FH 14 UMY 093
2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=53045 |
Summary: |
*93 Hukum perjanjian bersifat terbuka atau mempunyai suatu asas kebebasan berkontrak, artinya kebebasan yang diberikan seluas luasnya kepada siapa saja, asalkan tidak melanggar undang undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Para pembuat perjanjian boleh membuaat ketentuan ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal pasal dari hukum perjanjian. Sedangkan pasal pasal dari hukum perjanjian merupakan pelengkap, yang berarti pasal pasal tersebut dapat dikesampingkan manakala dikehendaki oleh pihak pihak yang membuat perjanjian. Kalau mereka tidak mengatur sendiri suatu hal, berarti mengenai hal tersebut akan tunduk pada undang undang yang berlaku. |
---|---|
Physical Description: |
75 hal |
ISBN: |
SKR FH 93 |