Summary: |
Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa Prosedur penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing di Provinsi DIY sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, antara lain wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Untuk pelayanan permohonan perizinan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewenangan pelayanan di tingkat pusat dimiliki oleh PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan penyelenggaraan PTSP di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM). Kendala yang dialami oleh investor asing dalam menanamkan modalnya di Provinsi DIY meliputi kurangnya kepastian hukum, perijinan, koordinasi, dan birokrasi.
|