PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI RSUD MORANGAN SLEMAN DIY

Undang-undang No 24 tahun 2011 ini diberlakukan sejak 1 Januari 2014 diseluruh pemerintah daerah, tidak terkecuali Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun demikian pelaksanaan BPJS ini masih menemui banyak permasalahan di lapangan. Membludaknya partisipasi masyarakat belum diimbangi denga...

Full description

Main Author: Herman Rante
Format: Thesis S2
Language: Bahasa Indonesia
Published: MIP 14 UMY 025 2014
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=54025
PINJAM
Summary: Undang-undang No 24 tahun 2011 ini diberlakukan sejak 1 Januari 2014 diseluruh pemerintah daerah, tidak terkecuali Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun demikian pelaksanaan BPJS ini masih menemui banyak permasalahan di lapangan. Membludaknya partisipasi masyarakat belum diimbangi dengan sistem yang memadai sehingga dilapangan banyak terjadi permaslahan. Terlebih lagi kurangnya sosialisasi oleh BPJS menyebabkan terjadinya kesimpang siuran informasi di masyarakat. Selain itu banyak sekali komplain dari peserta askes yang merasa kehilangan fasilitasnya terutama dalam proses rujukan, obat-obatan dan layanan pendukung lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi BPJS Kabupaten Sleman dalam dalam mengelola Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder, oleh karenanya teknik pengumpulan data dalam penelitian ini teknik kuisoner dan dokumentasi. Adapun jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 100 orang dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling . Sedangkan Teknik yang digunakan untuk menganalisa data dalam penelitian ini adalah teknik analisis dengan menggunakan indeks dan Uji Independent Sample T test dengan menggunakan Software SPSS Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap layanan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan di RSUD Morangan Sleman DIY berdasarkan Pasal 10 undang-undang No 24 tahun 2011 yang terdiri dari 1) Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta, 2) Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja, 3) Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah, 4) Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial, 5) Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial dan 6) Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat sudah baik dengan rentang nilai indeks 2,78 s/d 3,43. Hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa 1) tidak ada perbedaan persepsi yang siginifikan antara golongan masyarakat penerima bantuan iuran dan masyarakat non penerima bantuan iuran berdasarkan pelaksanaan dan atau menerima pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di Sleman.2) tidak ada perbedaan persepsi yang siginifikan antara golongan masyarakat penerima bantuan iuran dan masyarakat non penerima bantuan iuran berdasarkan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan di Sleman. 3) ada perbedaan persepsi yang siginifikan antara golongan masyarakat penerima bantuan iuran dan masyarakat non penerima bantuan iuran berdasarkan pembayaran manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan di Sleman dan 4) ada perbedaan persepsi yang siginifikan antara golongan masyarakat penerima bantuan iuran dan masyarakat non penerima bantuan iuran berdasarkan pemberian informasi penyelenggaraan BPJS Kesehatan Sleman.
ISBN: TES MIP 25