TRANSISI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ( Studi Kasus di Pemerintah Kabupaten Sleman )

Kebijakan Pemerintah pusat untuk memperkuat keuangan daerah semakin nyata dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan 11 jenis pajak daerah, salah satu kewenangan daerah dimaksud adalah mengelola Pajak Bumi dan Bangunan P...

Full description

Main Author: Tamzis Sarwana
Format: Thesis S2
Language: Bahasa Indonesia
Published: MIP 14 UMY 023 2014
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=54165
PINJAM
Summary: Kebijakan Pemerintah pusat untuk memperkuat keuangan daerah semakin nyata dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan 11 jenis pajak daerah, salah satu kewenangan daerah dimaksud adalah mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penulis telah melakukan penelitian di Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengetahui transisi dan implementasi pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Sleman tahun 2009-2013 sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendaerahan pajak yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Pemerintahan Kabupaten Sleman pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, BPD DIY Cabang Pembantu Gamping, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Sleman, Kecamatan Gamping, 5 Pemerintahan Desa dan beberapa padukuhan di Kecamatan Gamping. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Teknik analisa data dilakukan dengan deskreptif kualitatif dan analisis data interaktif. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pendaerahan Pajak berdasar UU Nomor 28 Tahun 2009 telah terlaksana dengan dikelolanya kewenangan pemungutan 10 dari 11 jenis pajak dengan hasil selama 2-6 tahun rata-rata diatas 100 %. 2. Transisi pengelolaan PBB P2 terlaksana optimal dengan tersusunnya Perda No. 11 Tahun 2012 tentang PBB P2 dan Peraturan Bupati untuk pengelolaan PBB P2, terbentuknya struktur organisasi Dipenda, penyiapan dan peningkatan SDM, tersedianya anggaran, peralatan, data, dan terbangunnya sistem kerjasama. 3. Terlaksananya implementasi kewenangan pengelolaan PBB P2 di masa transisi dengan penetapan regulasi teknis Keputusan Bupati untuk tim pengelola PBB P2 dan Keputusan Kepala Dipenda untuk Standard Operating Prosedure (SOP) dan surat tugas dan dinas lainnya, terlaksananya administrasi di semua tingkatan pengelola, diterapkannya sistem pemungutannya yang meliputi perencanaan (penetapan jadwal, target, tarif dalam pokok ketetapan PBB P2, petugas pemungut), pelaksanaan (pencetakan SPPT, penyampaian SPPT, Pekan Intensifikasi Pembayaran, penyetoran ke BPD DIY), evaluasi di semua aspek pengelolaan dan tingkatan), dan pengawasan telah dilakukan sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Sleman dan BPK Perwakilan DIY. Sedangkan implementasi pengelolaan PBB P2 di Kecamatan Gamping telah dilaksanakan namun hasilnya belum optimal karena adanya kendala dilapangan 4. Hasil gambaran sebelum dan sesudah transisi pengelolaan PBB P2 di Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan pengelolaanya telah berhasil dengan baik. Saran penelitian ini adalah perluasan kerjasama dengan Bank diluar BPD DIY untuk kemudahan pembayaran PBB P2, peningkatan kerjasama dengan Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT, melakukan Pemeliharaan dan pembaharuan basis data PBB P2, Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pengelola PBB P2 di semua level pengelola.
ISBN: TES MIP 23