Summary: |
Kebijakan Pemerintah pusat untuk memperkuat keuangan daerah
semakin nyata dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan 11 jenis pajak
daerah, salah satu kewenangan daerah dimaksud adalah mengelola Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penulis telah melakukan
penelitian di Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengetahui transisi dan
implementasi pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Sleman tahun 2009-2013
sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendaerahan pajak yang diamanatkan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Penelitian dilakukan di Pemerintahan Kabupaten Sleman pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Sleman, BPD DIY Cabang Pembantu Gamping, Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kab. Sleman, Kecamatan Gamping, 5 Pemerintahan Desa dan
beberapa padukuhan di Kecamatan Gamping. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Teknik analisa data
dilakukan dengan deskreptif kualitatif dan analisis data interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pendaerahan Pajak berdasar UU
Nomor 28 Tahun 2009 telah terlaksana dengan dikelolanya kewenangan
pemungutan 10 dari 11 jenis pajak dengan hasil selama 2-6 tahun rata-rata diatas
100 %. 2. Transisi pengelolaan PBB P2 terlaksana optimal dengan tersusunnya
Perda No. 11 Tahun 2012 tentang PBB P2 dan Peraturan Bupati untuk
pengelolaan PBB P2, terbentuknya struktur organisasi Dipenda, penyiapan dan
peningkatan SDM, tersedianya anggaran, peralatan, data, dan terbangunnya
sistem kerjasama. 3. Terlaksananya implementasi kewenangan pengelolaan PBB
P2 di masa transisi dengan penetapan regulasi teknis Keputusan Bupati untuk tim
pengelola PBB P2 dan Keputusan Kepala Dipenda untuk Standard Operating
Prosedure (SOP) dan surat tugas dan dinas lainnya, terlaksananya administrasi di
semua tingkatan pengelola, diterapkannya sistem pemungutannya yang meliputi
perencanaan (penetapan jadwal, target, tarif dalam pokok ketetapan PBB P2,
petugas pemungut), pelaksanaan (pencetakan SPPT, penyampaian SPPT, Pekan
Intensifikasi Pembayaran, penyetoran ke BPD DIY), evaluasi di semua aspek
pengelolaan dan tingkatan), dan pengawasan telah dilakukan sejak proses
perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Sleman
dan BPK Perwakilan DIY. Sedangkan implementasi pengelolaan PBB P2 di
Kecamatan Gamping telah dilaksanakan namun hasilnya belum optimal karena
adanya kendala dilapangan 4. Hasil gambaran sebelum dan sesudah transisi
pengelolaan PBB P2 di Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan
pengelolaanya telah berhasil dengan baik.
Saran penelitian ini adalah perluasan kerjasama dengan Bank diluar BPD
DIY untuk kemudahan pembayaran PBB P2, peningkatan kerjasama dengan
Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT, melakukan Pemeliharaan dan pembaharuan
basis data PBB P2, Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pengelola PBB P2 di
semua level pengelola.
|