KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGATASI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA PERTAMBANGAN EMAS RAKYAT (Studi Kasus di Daerah Kabupaten Buru 2014)

Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, UU No. 11Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam pasal inidisebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahangalian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat se...

Full description

Main Author: Faizal Aco
Format: Thesis S2
Language: Bahasa Indonesia
Published: MIP 15 UMY 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=55257
PINJAM
Summary: Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, UU No. 11Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam pasal inidisebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahangalian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat setempatsecara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untukpencaharian sendiri. Kegiatan pertambangan tidak hanya diberikan hak kepada BUMN ataupun Badan Usaha Swasta (BUS) untuk melakukannya, namun penduduk setempat juga diberikan hak mengusahakan kegiatan pertambangan. Penduduk yang melakukann usaha pertambangan harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
ISBN: TES MIP 003