KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGATASI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA PERTAMBANGAN EMAS RAKYAT (Studi Kasus di Daerah Kabupaten Buru 2014)
Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, UU No. 11Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam pasal inidisebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahangalian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat se...
Main Author: | Faizal Aco |
---|---|
Format: | Thesis S2 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
MIP 15 UMY
2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=55257 |
Summary: |
Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, UU No.
11Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam pasal
inidisebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan
bahan-bahangalian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat
setempatsecara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat
sederhana untukpencaharian sendiri. Kegiatan pertambangan tidak hanya
diberikan hak kepada BUMN ataupun Badan Usaha Swasta (BUS) untuk
melakukannya, namun penduduk setempat juga diberikan hak mengusahakan
kegiatan pertambangan. Penduduk yang melakukann usaha pertambangan harus
mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan
pertambangan. |
---|---|
ISBN: |
TES MIP 003 |