Summary: |
*97 Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana cara
permohonan IMB, 2).Untuk mengetahui penghentian sementara penerbitan izin
hotel di Kota Yogyakarta.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif, dengan teknik wawancara.Teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan teknik analisis dengan model analisis interaktif, yaitu analisis yang
bergerak dalam tiga komponen, yaitu (1) Reduksi Data (reduction), (2) Sajian
Data (display) dan (3) Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi (conclusion
drawing).
Hasil analisa data yang didapatkan adalah setiap gedung yang akan berdiri
harus memiliki izin dari pemerintah dengan mengajukan terlebih dahulu ijin
mendirikan bangunan (IMB). IMB merupakan satu-satunya sarana perizinan yang
diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung., yang menjadi alai
pengehdali penyelenggaraan bangunan gedung. Proses pemberian IMB harus
mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan murah/terjangkau. Permohonan
IMB gedung merupakaa proses awal mendapatkan IMB gedung. Saat proses
perizinan, pemerintah daerah mendata sekaligus mandaftar bangunan gedung
dalam database bangunan gedung. Kegiatan pendanaan bangunan gedung
dimaksudkan untuk tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan
gedung, serta sistem informasi bnagunan gedung pada pemerintah
daerah.Maraknya pembangunan hotel dalam rangka meningkatkan sarana,
prasarana dan fasilitas pendukung pariwisata dan sebagai daya tarik wisata di
Kota Yogyakarta di satu sisi memang dapat meningkatkan perekonomian
penduduk seiring bertambahnya lapangan pekerjaan, namun tidak dapat
dipungkiri pembangunan hotel berdampak langsung terhadap lingkungan hidup
disekitarnya. Masalah lingkungan hidup yang timbul akibat dari aktifitas hotel di
Kota Yogyakarta adalah penggunaan energi dan pembuangan limbah (Dinas
Pariwisata, 2011). Sejalan dengan semakin banyaknya pertumbuhan hotel maka
kebutuhan air tanah akan terus meningkat. Semakin meningkatnya kebutuhan air
tanah untuk keperluan hotel, maka dalam beberpa tahun ke depan Kota
Yogyakarta akan berpotensi untuk mengalami kekeringan sehingga
diberlakukannya penghentian sementara penerbitan izin mendirikan bangunan dan
gedung (IMB) untuk hotel dan berlaku tanggal 1 Januari 2014 hingga tanggal 31
Desember 2016.
|