PERAN KELUARGA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI SKRIPSI

*62 Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang. Pelaku tindak pidana korupsi biasanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang guna menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan mereka yang bersifal illegal. Dalam melakukan tindak p...

Full description

Main Author: Astari Wibawanti
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH 15 UMY 062 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=57150
PINJAM
Summary: *62 Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang. Pelaku tindak pidana korupsi biasanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang guna menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan mereka yang bersifal illegal. Dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, biasanya seorang pelaku melibatkan keluarganya. Di Indonesia, keluarga dalam kasus tindak pidana korupsi jarang dijadikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Pahadal secara tidak langsung, keluarga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu mengenai bagaimana peran keluarga dalam tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi, serta penerapan hukum kepada pelaku tindak pidana pencucian uang. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui peran keluarga dalam tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi dan hukuman yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli di bidang hukum pidana, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penulisan ini telah menjawab seluruh permasalahan. Peran keluarga dalam tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi yaitu berkedudukan sebagai pelaku pencucian uang pasif, berkedudukan sebagai pelaku yang menikmati hasil dari tindak pidana pencucian uang, dan berkedudukan sebagai pelaku pencucian uang pasif. Penerapan hukum terhadap keterlibatan keluarga dalam tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi yaitu diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 diterapkan bagi keluarga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang aktif, berlaku juga ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP apabila kejahatan dilakukan bersama-sama. Pasal 4, diterapkan bagi keluarga sebagai pelaku yang menikmati hasil dari tindak pidana pencucian uang. Pasal 5 ayat (1) diterapkan bagi keluarga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif, berlaku juga ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHP yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Physical Description: 132 hal
ISBN: SKR FH 062