Summary: |
*42 Penulisan skirpsi ini dilatar belakangi oleh tindak kejahatan yang mulai memasuki ranah kesehatan, dimana pasien dalam hal ini sebagai pengguna/penerima jasa kesehatan mulai kritis dalam menanggapi pelayanan yang diberikan penyelenggara kesehatan. Kritisnya pengguna/penerima jasa kesehatan ini dipicu karena adanya pergeseran hubungan, yang sejatinya hubungan antara penerima dan penyelenggara kesehatan hanya berdasarkan kepercayaan semata kini telah berubah menjadi hubungan yang lebih formal dengan menggunakan kontrak atau dapat disebut kontrak terapeutik. Hasil dari kontrak terapeutik yang tidak sesuai sering diindikasikan dengan perbuatan malpraktik kedokteran, hasil dari kontrak terapeutik yang tidak sesuai tidak serta merta merupakan kesalahan penyelenggara kesehatan. Untuk melihat ada tidaknya tindakan malpraktik itulah dibutuhkan adanya pembuktian. Pada dasarnya dalam penyelesaian kasus malpaktek sama seperti tindak pidana biasa yaitu menggunakan sistem pembuktian dan alat bukti sebagaimana diatur KUHAP. Upaya pembuktian kasus malpraktek pada dasarnya dapat menggunakan rekam medis, karena rekam medis sendiri merupakan catatan-catatan lengkap pasien mengenai diagnosis, serta tindakan-tindakan yang dilakukan penyelenggara kesehatan. Rekam medik sebagai alat bukti dapat diposisikan sebagai alat bukti surat maupun alat bukti petunjuk.
|