Summary: |
Penelitian ini membahas tentang Jual Beli Tanah dan Rumah di Kabupaten
Temanggung dengan Akta Nomor 09 Tahun 2014. Pengalihan hak kepemilikan tanah
dan rumah di kabupaten temanggung ini menggunakan perjanjian jual beli sewa.
Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80
tentang perijinan jual beli sewa (hire purchase), jual beli dengan angsuran, dan sewa
(renting) di sebutkan pengertian perjanjian jual beli sewa, yaitu jual beli barang
dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang di lakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah
disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, suatu hak milik atas barang
tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya di bayar lunas oleh
pembeli kepada penjual. Dalam akta perjanjian jual beli tanah dan rumah Nomor 09
tahun 2014 terdapat unsur perjanjian jual beli sewa yaitu : (1) Adanya jual beli
barang, (2) Penjualan dengan memperhitungkan setiap pembayaran, (3) Objek jual
beli sewa diserahkan kepada pembeli, (4) Momentum peralihan hak milik setelah
pelunasan berakhir.
|