Summary: |
*224 Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), PBB adalah bumi dan/ atau pajak bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkaan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan , dan pertambangan. Pajak PBB dikenakan atas harta tidak bergerak, oleh sebab itu yang dipentingkan adalah objeknya dan oleh karena itu keadaan atau status orang atau badaan yang dijadikan subjek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak. PBB dipergunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membiayaai penyediaan fasilitas di daerah. Oleh karena itu penting adanya kepatuhan wajib pajak untuk membayarkan PBB. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayarakan PBB dapat dipengaruhi oleh ketiga faktor, yakni: (1) Pengetahuan Wajib Pajak tentang Perpajakan. (2) Pemahaman perhitungan pajak. (3) Kualitas pelayanan Dinas Pajak. Untuk mencari hasil hipotesa, penelitian kuantitatif ini menggunakan 60 responden yang berdomisili di Jawa Tengah dan Yogyakarta, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan klasifikasi pajak Bumi dan Bangunan. Teknik sampling yang digunakan oleh peneliti adalah norandom sampling. Teknik sampel non probabilitas yang teknik pengambilan sampelnya tidak acak atau nonrandom. Uji yang digunakan adalah uji rebailitas, validitas, normalitas dan uji T-hitung.
Hasil yang didapatkan adalah (1) Pengetahuan perpajakan, nilai t hitung=0.129. Untuk nilai t tabel dimana level of significance atau nilai probabilitas 0.000. Nilai t hitung > nilai t tabel (0.129 > 0.000 ). Hal ini berarti diterima dan Ha ditolak
ix
dan berati pengetahuan perpajakan mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak. (2) Pemahaman penghitungan pajak, Nilai t hitung = 0.685. Untuk nilai t tabel dimana level of significance atau nilai probabilitas 0.000, nilai t hitung > nilai t tabel (0.685 > 0.000 ). Hal ini berarti diterima dan Ha ditolak dan berati pengetahuan perpajakan mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak. (3) Kualitas pelayanan, nilai t hitung = 0.553. Untuk nilai t tabel dimana level of significance atau nilai probabilitas 0.000. Nilai t hitung > nilai t tabel (0.553 > 0.000 ). Hal ini berarti diterima dan Ha ditolak dan berati kualitas pelayanan mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak.
|