DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?

Wanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka menopang perekonomian...

Full description

Main Author: Utami Dewi
Format: Laporan Penelitian
Language: Bahasa Indonesia
Published: FISIPOOL UMY 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59301
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:59301
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:593012021-06-16T13:07:21ZDO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?Utami Dewiburuh, perempuan, lakilaki, hak dan kewajibanWanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka menopang perekonomian keluarga atau untuk alasan yang lain misalnya emansipasiwanita dalam dunia kerja. Di lndonesia, telah banyak perempuan yang bekerja di hampir semua sector kehidupan, mulai dai manager atau menduduki posisi penting dalam perusahaan sampai bekeia dalam sector "berat" sepefti sopir bis atau truk. Hak-hak para pekerja termasuk pekerja wanita sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 13/2003. Namun, apakah pekerJa perempuan telah mendapatkan hak-hak mereka melalui IJIJ ini? Dengan melakukan analisis dai perspektif gender, penelitimenemukan bahwa secara umum UU No. 13/2003 telah menjamin kesempatan yang sama antara) pekerja perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan upah dan libur kJlususnya cuti kerja yang berkaitan dengan fungsi reproductive wanita- Akan tetapi UU No.13/2003 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa ada persamaan kesempatan antara pekerja wanita dan laki-laki dalam mendapatkan promosi jabatan. Promosi jabatan merupakan tahap yang penting bagipekerja untuk menduduki posisipenting dalam perusahaan. Jika pekerja perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan promosi jabatan, mereka akan tetap berada dalam jabatan atau posisi kerja tingkat bawah dengan gaji atau upah yang relative kecit seperti yang terjadi di banyak perusahaan di lndonesia. Hanya sedikit dari pekerja perempuan yang mampu menduduki top level management dalam perusahaan atau tempat kerja. Lebih lanjul, UU No 13/2003 lebih mencerminkan pengaturan pekerjaan di sector perkotaan yang terkonsentrasi pada industty. Kebijakan ini tidak menyinggung regulasi terhadap pekerjaan di sector peftanian di pedesaan yang notabene mendominasi jenis pekeiaan di lndonesia. UIJ No.13/2003 juga tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja rumah tangga yang banyak dijalani oleh para wanita lndonesia.FISIPOOL UMY2015Laporan PenelitianLPBahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59301
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic buruh, perempuan, laki
laki, hak dan kewajiban
spellingShingle buruh, perempuan, laki
laki, hak dan kewajiban
Utami Dewi
DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
description Wanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka menopang perekonomian keluarga atau untuk alasan yang lain misalnya emansipasiwanita dalam dunia kerja. Di lndonesia, telah banyak perempuan yang bekerja di hampir semua sector kehidupan, mulai dai manager atau menduduki posisi penting dalam perusahaan sampai bekeia dalam sector "berat" sepefti sopir bis atau truk. Hak-hak para pekerja termasuk pekerja wanita sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 13/2003. Namun, apakah pekerJa perempuan telah mendapatkan hak-hak mereka melalui IJIJ ini? Dengan melakukan analisis dai perspektif gender, penelitimenemukan bahwa secara umum UU No. 13/2003 telah menjamin kesempatan yang sama antara) pekerja perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan upah dan libur kJlususnya cuti kerja yang berkaitan dengan fungsi reproductive wanita- Akan tetapi UU No.13/2003 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa ada persamaan kesempatan antara pekerja wanita dan laki-laki dalam mendapatkan promosi jabatan. Promosi jabatan merupakan tahap yang penting bagipekerja untuk menduduki posisipenting dalam perusahaan. Jika pekerja perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan promosi jabatan, mereka akan tetap berada dalam jabatan atau posisi kerja tingkat bawah dengan gaji atau upah yang relative kecit seperti yang terjadi di banyak perusahaan di lndonesia. Hanya sedikit dari pekerja perempuan yang mampu menduduki top level management dalam perusahaan atau tempat kerja. Lebih lanjul, UU No 13/2003 lebih mencerminkan pengaturan pekerjaan di sector perkotaan yang terkonsentrasi pada industty. Kebijakan ini tidak menyinggung regulasi terhadap pekerjaan di sector peftanian di pedesaan yang notabene mendominasi jenis pekeiaan di lndonesia. UIJ No.13/2003 juga tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja rumah tangga yang banyak dijalani oleh para wanita lndonesia.
format Laporan Penelitian
author Utami Dewi
author_sort Utami Dewi
title DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
title_short DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
title_full DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
title_fullStr DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
title_full_unstemmed DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
title_sort do woman workers in indonesia get their rights?
publisher FISIPOOL UMY
publishDate 2015
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59301
isbn LP
_version_ 1702750152095170560
score 14.79448