DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?
Wanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka menopang perekonomian...
Main Author: | Utami Dewi |
---|---|
Format: | Laporan Penelitian |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FISIPOOL UMY
2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59301 |
id |
oai:lib.umy.ac.id:59301 |
---|---|
recordtype |
oai_dc |
spelling |
oai:lib.umy.ac.id:593012021-06-16T13:07:21ZDO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?Utami Dewiburuh, perempuan, lakilaki, hak dan kewajibanWanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka menopang perekonomian keluarga atau untuk alasan yang lain misalnya emansipasiwanita dalam dunia kerja. Di lndonesia, telah banyak perempuan yang bekerja di hampir semua sector kehidupan, mulai dai manager atau menduduki posisi penting dalam perusahaan sampai bekeia dalam sector "berat" sepefti sopir bis atau truk. Hak-hak para pekerja termasuk pekerja wanita sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 13/2003. Namun, apakah pekerJa perempuan telah mendapatkan hak-hak mereka melalui IJIJ ini? Dengan melakukan analisis dai perspektif gender, penelitimenemukan bahwa secara umum UU No. 13/2003 telah menjamin kesempatan yang sama antara) pekerja perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan upah dan libur kJlususnya cuti kerja yang berkaitan dengan fungsi reproductive wanita- Akan tetapi UU No.13/2003 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa ada persamaan kesempatan antara pekerja wanita dan laki-laki dalam mendapatkan promosi jabatan. Promosi jabatan merupakan tahap yang penting bagipekerja untuk menduduki posisipenting dalam perusahaan. Jika pekerja perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan promosi jabatan, mereka akan tetap berada dalam jabatan atau posisi kerja tingkat bawah dengan gaji atau upah yang relative kecit seperti yang terjadi di banyak perusahaan di lndonesia. Hanya sedikit dari pekerja perempuan yang mampu menduduki top level management dalam perusahaan atau tempat kerja. Lebih lanjul, UU No 13/2003 lebih mencerminkan pengaturan pekerjaan di sector perkotaan yang terkonsentrasi pada industty. Kebijakan ini tidak menyinggung regulasi terhadap pekerjaan di sector peftanian di pedesaan yang notabene mendominasi jenis pekeiaan di lndonesia. UIJ No.13/2003 juga tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja rumah tangga yang banyak dijalani oleh para wanita lndonesia.FISIPOOL UMY2015Laporan PenelitianLPBahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59301 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta |
collection |
Perpustakaan Yogyakarta |
language |
Bahasa Indonesia |
topic |
buruh, perempuan, laki laki, hak dan kewajiban |
spellingShingle |
buruh, perempuan, laki laki, hak dan kewajiban Utami Dewi DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS? |
description |
Wanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai
ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan
para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi
tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka
menopang perekonomian keluarga atau untuk alasan yang lain misalnya
emansipasiwanita dalam dunia kerja. Di lndonesia, telah banyak perempuan
yang bekerja di hampir semua sector kehidupan, mulai dai manager atau
menduduki posisi penting dalam perusahaan sampai bekeia dalam sector
"berat" sepefti sopir bis atau truk. Hak-hak para pekerja termasuk pekerja
wanita sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 13/2003. Namun, apakah
pekerJa perempuan telah mendapatkan hak-hak mereka melalui IJIJ ini?
Dengan melakukan analisis dai perspektif gender, penelitimenemukan bahwa
secara umum UU No. 13/2003 telah menjamin kesempatan yang sama antara)
pekerja perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan upah dan libur
kJlususnya cuti kerja yang berkaitan dengan fungsi reproductive wanita- Akan
tetapi UU No.13/2003 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa ada
persamaan kesempatan antara pekerja wanita dan laki-laki dalam
mendapatkan promosi jabatan. Promosi jabatan merupakan tahap yang
penting bagipekerja untuk menduduki posisipenting dalam perusahaan. Jika
pekerja perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan
promosi jabatan, mereka akan tetap berada dalam jabatan atau posisi kerja
tingkat bawah dengan gaji atau upah yang relative kecit seperti yang terjadi
di banyak perusahaan di lndonesia. Hanya sedikit dari pekerja perempuan
yang mampu menduduki top level management dalam perusahaan atau
tempat kerja. Lebih lanjul, UU No 13/2003 lebih mencerminkan pengaturan
pekerjaan di sector perkotaan yang terkonsentrasi pada industty. Kebijakan
ini tidak menyinggung regulasi terhadap pekerjaan di sector peftanian di
pedesaan yang notabene mendominasi jenis pekeiaan di lndonesia. UIJ
No.13/2003 juga tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja
rumah tangga yang banyak dijalani oleh para wanita lndonesia. |
format |
Laporan Penelitian |
author |
Utami Dewi |
author_sort |
Utami Dewi |
title |
DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS? |
title_short |
DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS? |
title_full |
DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS? |
title_fullStr |
DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS? |
title_full_unstemmed |
DO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS? |
title_sort |
do woman workers in indonesia get their rights? |
publisher |
FISIPOOL UMY |
publishDate |
2015 |
url |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59301 |
isbn |
LP |
_version_ |
1702750152095170560 |
score |
14.79448 |