DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PENYUAPAN

*92 Tindak pidana korupsi penyuapan selama ini marak terjadi di berbagai lini kehidupan, sehingga tindak pidana korupsi saat ini menjadi perhatian khusus pemeritah,dan semua masyarakat, tipe dan jenis tindak pidana korupsi antara lain pengadaan barang, penyuapan sampai dengan pemerasan. Dalam hal...

Full description

Main Author: Ridwan Suryawan
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH 15 UMY 092 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=59930
PINJAM
Summary: *92 Tindak pidana korupsi penyuapan selama ini marak terjadi di berbagai lini kehidupan, sehingga tindak pidana korupsi saat ini menjadi perhatian khusus pemeritah,dan semua masyarakat, tipe dan jenis tindak pidana korupsi antara lain pengadaan barang, penyuapan sampai dengan pemerasan. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan, akan tetapi kinerja dalam hal pemberantasan ini sangat sulit diberantas, karena sudah sampai mengakar dalam kehidupan berbangsa, tindak pidana penyuapan saat ini sedang mengalami kenaikan.Maka dari itu dalam skripsi ini yang menjadi pokok pembahasan adalah pertimbangan- pertimbangan apakah yang digunkan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi penyuapan. Dan aktor–faktor apakah yang menyebabkan timbulnya disparitas dalam penjatuhan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana penyuapan. Penulis dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum tersier, bahan hukum sekunder , sebagai tambahan penyempurnaan dalam penulisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan,hakim mempunyai pertimbangan yang memberatkan seperti, terdakwa adalah sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara seharusnya menjadi panutan masyarakat, serta terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan hakim yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam persidangan bersikap kooperatif dan sopan serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Dalam skripsi ini penulis mengulas tentang kasus penyuapan Bangun Sugiarto dan F.X Yohan Yap, dalam kasus tersebut ada putusan yang berbeda antara keduanya.yaitu adanya putusan 1 tahun dan 4 tahun. Itulah pertimbangan hakim yang digunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana agara dapat berkurangnya faktor yang mengakibatkan terjadinya disparitas pidana seperti, hakim mempunyai kebebasan untuk berat ringannya pidana, sifat internal dan eksternal hakim dalam kasus itu unsur antara delik percobaan dan penyertaan dalam penjatuhan putusan, pertimbangan – pertimbangan yang diambil hakim bersangkutan dalam mengambil keputusan, hakim tidak terikat dengan putusan terdahulu, hakim menganut prinsip negative wettelijk bewijsleer.
Physical Description: 93 hal
ISBN: SKR FH 092