Summary: |
Latar Belakang : Meningkatnya pengetahuan masyarakat seiring pesatnya perkembangan teknologi dan kemudahan dalam mendapatkan informasi, membuat masyarakat lebih kritis terhadap pelayanan yang diberikan dokter. Kebutuhan pelayanan kesehatan oleh masyarakat meningkat signifikan seiring diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah. Puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan tingkat satu menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat Salah satu unsur dalam pelayanan yang diberikan tenaga medis kepada pasien adalah informed consent. Metode : Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan rancangan studi kasus yang ekploratori mengenai pelaksanaan informed consent di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) Plumbon. Hasil dan Pembahasan : Pelaksanaan informed consent di Puskesmas DTP Plumbon belum optimal. Jumlah pasien tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis. Beban kerja masing masing dokter umum adalah 139,08 jam /bulan dan beban kerja dokter gigi 145,31 jam /bulan melampaui beban kerja efektif 130,4 jam/ bulan. Belum semua dokter memberikan informed consent sesuai acuan Permenkes dikarenakan wawasan dan kesadaran hukum belum optimal. Kesimpulan dan Saran : Kendala belum optimalnya pelaksanaan informed consent di Puskesmas DTP Plumbon adalah beban kerja tenaga medis yang melampaui beban kerja efektif dan wawasan hukum tenaga medis belum optimal. Pemerintah harus membuat kebijakan yang relevan dengan fungsi Puskesmas di era Jaminan Kesehatan Nasional dan menjadikan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
|