Summary: |
Sebagai sebuah Negara yang sistem ekonominya masih tergantung dari pembiayaan sektor publik, harapan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara siginifikan belum banyak terpenuhi. Hal ini seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kewenangan istimewa dalam menggatur urusan pemerintahannya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY meliputi 5 urusan yaitu Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Urusan Kelembagaan; Urusan Kebudayaan; Urusan Pertanahan; dan Urusan Tata Ruang. Dengan adanya UU tersebut diharapkan Pemerintah DIY dapat memberikan hak-hak masyarakatnya untuk hidup sejahtera. Namun, harapan tersebut masih belum dapat terpenuhi secara baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan konfigurasi kebijakan anggaran Dana Keistimewaan DIY dan mengetahui kontribusi Dana Keistimewaan DIY dalam akselerasi kesejahteraan masyarakat.
|