Summary: |
Disahkannya UU No 22 Tahun 1999 yang telah direvisi menjadi UU No 32 tahun 2004 dan direvisi menjadi UU No 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan. Kegiatan reses DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat merupakan salah satu cara masyarakat berpartisipasi dalam proses pembangunan. DPRD Kabupaten OKU Selatan melaksanakan kegiatan reses tiga kali dalam satu tahun. Setelah 10 tahun menjadi kabupaten dan dengan APBD yang cukup besar, namun pembangunan di Kabupaten OKU Selatan tidak terlaksana dengan maksimal. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan infrastruktur jalan kabupaten, jaringan listrik, pendidikan, dan pariwiwsata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan reses dan artikulasi aspirasi mayarakat yang didapat melalui kegiatan reses oleh DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam penyusunan dan pengesahan APBD Tahun 2014.
|