Menyingkap Social Nature Industri Musik Digital Dalam Negeri

Objek pada tulisan ini adalah kondisi sosial musik digital di dalam negeri. Latar belakang makalah ini didasari berdasarkan data global bahwa tiga puluh miliar lagu diunduh secara ilegal pada kurun waktu tahun 2004- 2009 dengan kerugian mencapai US$ 17-40 miliar. Pengunduhan musik ilegal ternyatajug...

Full description

Main Author: Awang Dharmawan
Format: Laporan Penelitian
Language: Bahasa Indonesia
Published: IKOM UMY 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=60546
PINJAM
Summary: Objek pada tulisan ini adalah kondisi sosial musik digital di dalam negeri. Latar belakang makalah ini didasari berdasarkan data global bahwa tiga puluh miliar lagu diunduh secara ilegal pada kurun waktu tahun 2004- 2009 dengan kerugian mencapai US$ 17-40 miliar. Pengunduhan musik ilegal ternyatajuga terjadi dilndonesia. Berdasarkan hasil survey lembaga swadaya masyarakat Heal Our Music, bahwa dalam sehari di Indonesia ada 7.920.944 pengunduhan musik digital ilegal. Jumlah itu berarti sama dengan setiap detik ada 92 pengunduhan musik ilegal. Maka dari itu penulis memetakan tiga poin pembahasan yaitu, realitas pembajakan didalam negeri, mendukung hak cipta industri kreatif musik, literasi bagi penikmat musik. Kesimpulan dari tulisan ini adalah adanya undang-undang hak cipta saja masih kurang, pemerintah harus menyediakan sistem teknis mengunduh musik yang legal dan murah bagi penikmat musik. Kata Kunci : Musik Digitol, Pengunduhan
ISBN: LP