Summary: |
Objek pada tulisan ini adalah kondisi sosial musik digital di dalam
negeri. Latar belakang makalah ini didasari berdasarkan data global bahwa
tiga puluh miliar lagu diunduh secara ilegal pada kurun waktu tahun 2004-
2009 dengan kerugian mencapai US$ 17-40 miliar. Pengunduhan musik ilegal
ternyatajuga terjadi dilndonesia. Berdasarkan hasil survey lembaga swadaya
masyarakat Heal Our Music, bahwa dalam sehari di Indonesia ada 7.920.944
pengunduhan musik digital ilegal. Jumlah itu berarti sama dengan setiap
detik ada 92 pengunduhan musik ilegal. Maka dari itu penulis memetakan
tiga poin pembahasan yaitu, realitas pembajakan didalam negeri, mendukung
hak cipta industri kreatif musik, literasi bagi penikmat musik. Kesimpulan
dari tulisan ini adalah adanya undang-undang hak cipta saja masih kurang,
pemerintah harus menyediakan sistem teknis mengunduh musik yang legal
dan murah bagi penikmat musik.
Kata Kunci : Musik Digitol, Pengunduhan
|