Summary: |
Kebijakan SPM dilaksanakan sejak 2002 didasarkan pad.a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.
100/756/OTDA/2002 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 65/2005
menimbulkan berbagai macam tantangan, baik dan i#ernal birokrasi maupun lingkungan eksternal
birokrasi. Peneltian ini mencoba untuk menjawab sejauhmana implementasi kebijakan SPM dapat
mempetbfliki kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan Publik adalah suatu aktiaitas yang
dilaksanakan oleh perorangan atau kelompok dengan faktor yang didasarkan pada sistem, prosedur
yang spesifik, dan metode dalan tatanan untuk memuaskan kepentingan lainrLya sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki. Metode dalam penelifian ini menggunakan metode qualitatif dengan
mengkombinasikan data primer dan sekunder. SPM di Kabupaten Gunungkidul dalam bidang
kesehatan telah dilaksanakan, ini dapat dilihat dai perbandingan data dari indikator dalam setahun
yang telah ditentukan, walaupun ada bebuapa indikator kinerja belum memenuhi target.
|