Praktek Kejurusitaan Pengadilan

Jurusita merup[akan salah satu ujung tombal Pengadilan dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni menerima, memeriksa, dan mengadili sebagai aparat pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pengadilan, Jurusita memiliki tugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang, menyampaik...

Full description

Main Author: Musthofa, Wildan Suyuthi
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI 2001
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=60961
PINJAM
Summary: Jurusita merup[akan salah satu ujung tombal Pengadilan dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni menerima, memeriksa, dan mengadili sebagai aparat pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pengadilan, Jurusita memiliki tugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Physical Description: iv, 275 hlm
ISBN: 345.07 Mus p