Membedah Hukum Progresif

Progresif berasal dari kata progress yang berarti kemajuan. Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman,mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada spek morlaitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Main Author: Rahardjo, Satjipto
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Kompas 2007
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=61225
PINJAM